sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

OJK Ungkap Relaksasi Kredit hingga 26 April Senilai Rp113,8 Triliun

Market news editor Fahmi Abidin
30/04/2020 13:45 WIB
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) ungkap keringanan kredit perbankan dan perusahaan pembiayaan bagi debitur yang terdampak Covid 19.
OJK Ungkap Relaksasi Kredit hingga 26 April Senilai Rp113,8 Triliun. (Foto: Ist)
OJK Ungkap Relaksasi Kredit hingga 26 April Senilai Rp113,8 Triliun. (Foto: Ist)

Terakhir ketiga adalah Subsidi bunga akan diberikan untuk 6 bulan (April-September 2020), dengan besaran subsidi sebagai berikut, yakni suku bunga untuk kluster di bawah Rp500 juta sebesar 6 persen untuk tiga bulan pertama dan 3 persen untuk tiga bulan kedua, dan suku bunga untuk kluster di atas Rp500 juta sampai dengan Rp10 miliar sebesar 3 persen untuk tiga bulan pertama dan 2 persen untuk 3 bulan kedua.

Ditambahkan OJK akan terus memantau dampak pandemi Covid-19 terhadap perekonomian global dan domestik serta mengantisipasi melalui berbagai kebijakan yang diperlukan untuk menjaga stabilitas sistem keuangan dan menjaga perekonomian nasional. (*)

Halaman : 1 2 Lihat Semua
Advertisement
Advertisement