Persyaratan Institusi, seperti:
1. KTP/paspor individu yang mewakili korporasi atau yang ditunjuk di AD/ART
2. Rekening Efek (Account Statement)
3. SID Institusi
4. AD/ART dan perubahan terakhir
5. Akte Pendirian
6. Mengisi formulir pengajuan
7. Laporan Keuangan
Sedangkan dari sisi biaya, Biaya Mutasi Kustodian sebesar Rp49.500 per jenis efek atau transaksi, kemudian Biaya Administrasi 0,25% dari uang pinjaman per pengajuan untuk 90 hari. Terakhir Biaya Disbursement sebesar Rp2.500.
Jika Sahabat Pegadaian tertarik, ini yang harus dilakukan yakni;
1. Nasabah mengajukan pinjaman ke Unit Gadai Efek (UGE) di Kantor Pusat Pegadaian, Jl. Kramat Raya No. 162, Jakarta Pusat dengan menyerahkan persyaratan atau mengakses pengajuan Gadai Efek melalui Pegadaian Digital.
2. Petugas Unit Gadai Efek (UGE) memverifikasi dan menginput data nasabah.
3. Melakukan mutasi efek / Pledge Efek sesuai dengan instruksi dari petugas unit Gadai Efek.
4. Setelah fasilitas pinjaman disetujui, nasabah mengkonfirmasi pinjaman Gadai Efek melalui link aplikasi yang dikirimkan melalui SMS.
5. Setelah konfirmasi diterima maka uang pinjaman akan dicairkan melalui transfer ke bank yang telah ditentukan.
6. Untuk informasi lebih lanjut dapat menghubungi Unit Gadai Efek Pegadaian di nomor telepon 021-3160101 atau 0812-1800-3757 (WA).
Jadi, jangan ragu lagi Sahabat Pegadaian, yuk ikutan Gadai Efek, atau jika butuh informasi lebih lanjut silahkan berkunjung ke https://www.pegadaian.co.id/produk/gadai-efek.