IDXChannel - PT Abadi Nusantara Hijau Investama Tbk (PACK) menilai, pembentukan badan ekspor dan penerapan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 21 Tahun 2026 tidak memberikan dampak negatif terhadap kinerja maupun operasional perseroan.
Manajemen PACK menjelaskan, sumber pendapatan perseroan saat ini tidak berasal dari aktivitas ekspor.
Dengan demikian, implementasi regulasi baru tersebut tidak mengganggu keberlangsungan usaha, kegiatan operasional, maupun hubungan kerja sama dengan pelanggan yang telah ada.
“Pendapatan perseroan berasal dari penjualan non-ekspor sehingga penerapan PP 21/2026 tidak berdampak terhadap kelangsungan usaha dan kegiatan operasional perseroan,” tulis manajemen dalam keterbukaan informasi BEI, Selasa (2/6/2026).
Perseroan menegaskan, kebijakan tersebut juga tidak memengaruhi aspek pendanaan lantaran PACK tidak memiliki perjanjian pembiayaan yang signifikan dengan pihak ketiga.