Selain itu, tidak terdapat risiko hukum yang timbul akibat penerapan kebijakan ini termasuk potensi wanprestasi atas kontrak yang telah berjalan.
“Hingga saat ini tidak terdapat dampak lain terhadap perseroan yang diakibatkan oleh pemberlakuan kebijakan tersebut,” tutur manajemen.
Meski demikian, PACK mengaku masih mencermati lebih lanjut substansi dan implementasi PP 21/2026 ini. Perseroan juga belum menyiapkan strategi khusus sebagai respons atas regulasi baru itu.
"Perseroan masih mempelajari lebih dalam ketentuan yang tercantum dalam kebijakan Pemerintah, implementasi dari kebijakan tersebut, serta potensi dampaknya terhadap kegiatan utama perseroan," kata manajemen.
(DESI ANGRIANI)