Auto Rejection Bawah (ARB)
ARB atau auto reject bawah merupakan kebalikan dari ARA. ARB merupakan batasan maksimum penurunan harga saham dalam sehari. ARB terjadi ketika harga saham turun secara signifikan.
Misalnya, pada hari sebelumnya saham B ditutup dengan harga Rp4.000. Batasan auto rejection yang berlaku sejak pandemi adalah sebesar 7%. Maka, penurunan harga saham B maksimal pada hari ini adalah Rp4.000 – (Rp4.000 x 7%) = Rp3.720. Dengan demikian, jika saham B telah mencapai batas bawah di harga Rp3.720, maka saham B akan terkena ARB. Ciri saham tersebut terkena ARB adalah tidak ada lagi order di antrean beli.
Besaran Batasan Auto Reject
Merujuk pada data website Bursa Efek Indonesia, sesuai Keputusan Direksi Nomor Kep-00023/BEI/03-2020 persentase batasan auto reject yang berlaku antara lain sebagai berikut.
- Harga saham dengan besaran Rp50 – Rp200, batas naik dan turunnya dalam sehari adalah 35%.
- Harga saham dengan besaran Rp200 – Rp5.000, batas naik dan turunnya dalam sehari adalah 25%.
- Harga saham dengan besaran di atas Rp5.000, batas naik dan turunnya dalam sehari hanya 20%.
- Sementara itu, sejak pandemi, khusus ARB diubah menjadi 7% untuk menahan penurunan harga saham dan IHSG secara signifikan.
Itulah ulasan IDXChannel mengenai apa itu auto reject saham, ARA, dan ARB yang perlu Anda ketahui dalam berinvestasi saham. Ada baiknya untuk menghindari saham yang terkena ARA atau ARB bagi investor pemula yang belum terbiasa dengan perubahan harga saham yang cepat. Semoga bermanfaat!