IDXChannel - Terkait kekhawatiran harga tes antigen diluar kewajaran, Badan Perlindungan Konsumen Nasional (BPKN) meminta pemerintah tindak pihak yang memasang tarif tes Covid di atas batas tertinggi.
Sebelumnya Pemerintah menetapkan batasan tarif tertinggi pemeriksaan Rapid Test Antigen-Swab sebesar Rp250.000 untuk Pulau Jawa dan Rp275.000 di luar Pulau Jawa.
Dikatakan Wakil Ketua BPKN Muhammad Mufti Mubarok mengatakan, masih ada rumah sakit memasang tarif rapid tes antigen di atas harga acuan yang ditetapkan pemerintah.
"Kami harap pemerintah menegur kepada mereka yang memasang biaya di luar standar pemerintah," ujarnya di Stasiun Pasar Senen seperti dilansir iNews, Rabu (23/12/2020).
Sementara itu, dijelaskan Mufti, pihak yang memasang tarif di atas standar pemerintah beralasan ada jasa tambahan lain sehingga harga dipatok tinggi.
"Alasannya ada biaya tambahan jasa dokter, jasa ini, dan lain-lain. Kemudian kami minta rekomendasi menteri kesehatan untuk ditegur atau bila perlu tidak boleh membuka layanan tes," katanya.
Mufti juga menerangkan bahwa hal saat ini tergolong mahal. "Standar Rp250.000 itu sudah cukup tinggi, apalagi cuma berlaku 3 hari. Kita ingin memastikan harga itu di bawah standar. Pemerintah menghitungnya cukup tinggi maka harga di sini sudah sangat layak dan kita ingin memastikan bahwa proses liburan ini lancar," Pungkasnya. (*)
Advertisement
Pasang Tarif Tes Antigen di Luar Standar, Pemerintah Diminta Menindak
Badan Perlindungan Konsumen Nasional (BPKN) meminta pemerintah tindak pihak yang memasang tarif tes Covid di atas batas tertinggi.

Pasang Tarif Tes Antigen di Luar Standar, Pemerintah Diminta Menindak. (Foto: MNC Media)
Follow Saluran Whatsapp IDX Channel untuk Update Berita Ekonomi
Follow
Tim Editor
Advertisement
Advertisement