Selain perubahan nama dan status perusahaan, RUPSLB SMBR juga memutuskan perubahan beberapa pasal dalam anggaran dasar Perseroan, antara lain terkait modal, saham, tugas, wewenang dan kewajiban direksi, rapat direksi, rencana kerja dan anggaran tahunan, dan pasal lainnya yang mengatur anggaran dasar.
Selain itu, RUPSLB SMBR kali ini juga menyepakati perubahan Susunan Pengurus, dengan memberhentikan dengan hormat anggota Dewan Komisaris, yaitu Komisaris Independen, Darusman Mawardi, dan Komisaris, Oke Nurwan.
Sebagai pengganti, RUPSLB juga mengangkat Hadi Daryanto sebagai Komisaris Perseroan.
Sementara dari jajaran direksi perusahaan, RUPSLB juga memberhentikan dengan hormat Direktur Pemasaran, Mukhamad Saifudin dan Direktur Umum & SDM, Gatot Mardiana.
Selanjutnya, terdapat perubahan nomenklatur Direktur Keuangan dan Manajemen Risiko menjadi Direktur (Fungsi Keuangan dan SDM) dab Direktur Produksi dan Pengembangan menjadi Direktur (Fungsi Operasi Perseroan).