“Salah satunya ialah berdampak pada biaya pendidikan yang semakin mahal.” Tegasnya.
Pemerintah juga berencana mengenakan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) terhadap barang kebutuhan pokok yang sangat dibutuhkan oleh rakyat banyak. Di dalam aturan sebelumnya, barang kebutuhan pokok yang sangat dibutuhkan oleh rakyat banyak atau sembako termasuk objek yang tak dikenakan PPN. Namun, dalam aturan baru tersebut sembako tak lagi dimasukkan ke dalam objek yang PPN-nya dikecualikan. (SNP)