Menanggapi downgrade rating tersebut, Corporate Secretary WIKA, Mahendra Vijaya mengatakan, hal ini sepenuhnya merupakan hak lembaga pemeringkat.
"Perseroan menerima peringkat yang telah diterbitkan tersebut, di mana naik atau turunnya peringkat kredit pada suatu perusahaan adalah hal yang wajar mengikuti dinamika kondisi suatu perusahaan dan hal ini tidak bersifat tetap," kata dia dalam keterangan resmi di keterbukaan informasi BEI, Minggu (23/2/2025).
Menurut Mahendra, sesuai dengan rilis yang dikeluarkan Pefindo, penurunan terhadap peringkat perseroan dan surat berharga perseroan dilakukan karena belum terpenuhinya pembayaran pokok Obligasi II Tahap II Seri A dan Sukuk II Tahap II Seri A yang jatuh tempo pada 18 Februari 2025.
Pefindo akan kembali melakukan peninjauan peringkat dan prospek perusahaan apabila perseroan mendapatkan kesepakatan penyelesaian kewajiban dengan para pemegang obligasi dan sukuk.
"Untuk itu, perseroan akan kembali melakukan diskusi dengan wali amanat dan para pemegang Obligasi dan Sukuk guna mendapatkan persetujuan pada RUPO/RUPSU yang akan dilaksanakan perseroan berikutnya," tutur Mahendra.