sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

Pelayanan Bank Indonesia Tetap Berjalan Normal Selama Masa PSBB

Market news editor Fahmi Abidin
09/04/2020 09:00 WIB
Selama penerapan Pembatasan Sosial Berskala Besar, Bank Indonesia (BI) tegaskan tetap menjalankan layanan.
Pelayanan Bank Indonesia Tetap Berjalan Normal Selama Masa PSBB. (Foto: Ist)
Pelayanan Bank Indonesia Tetap Berjalan Normal Selama Masa PSBB. (Foto: Ist)

IDXChannel – Selama penerapan Pembatasan Sosial Berskala Besar, Bank Indonesia (BI) tegaskan tetap menjalankan layanan. Hal ini dalam rangka Percepatan Penanganan Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) serta Peraturan Menteri Kesehatan (PMK) Republik Indonesia No.9 Tahun 2020 tentang Pedoman PSBB dalam rangka Percepatan Penanganan COVID-19.

Sebagai bank sentral Republik Indonesia, Bank Indonesia (BI) mendukung sepenuhnya keputusan Pemerintah tersebut. Mengacu pada Pasal 13 ayat (3) PMK dan penjelasan poin D tentang Pedoman Pelaksanaan PSBB yang merupakan lampiran dari PMK dimaksud, Bank Indonesia, lembaga keuangan, dan perbankan diberikan pengecualian peliburan tempat kerja karena termasuk kriteria kantor atau instansi yang memberikan layanan perekonomian dan keuangan.

Dilansir dari laman Website Bank Indonesia, pada Rabu (8/4/2020), berkenaan dengan hal tersebut, diumumkan bahwa jadwal operasional layanan sistem pembayaran dan pengelolaan uang Rupiah tetap tidak berubah sebagaimana siaran pers BI No.22/24/DKom tentang Penyesuaian Jadwal Kegiatan Operasional dan Layanan Publik BI, Memitigasi Penyebaran COVID-19, tanggal 24 Maret 2020.

Adapun layanan tersebut adalah Sistem Bank Indonesia Real Time Gross Settlement (BI-RTGS), Bank Indonesia Scripless Securities Settlement System (BI-SSSS), Bank Indonesia Electronic Trading Platform (BI-ETP), Sistem Kliring Nasional Bank Indonesia (SKNBI), Layanan Operasional Kas, Transaksi Operasi Moneter Rupiah dan Valas, serta layanan transaksi keuangan Pemerintah.

Bank Indonesia akan terus memperkuat koordinasi dan sinergi dengan OJK, Pemerintah, dan otoritas terkait untuk menempuh langkah-langkah kolektif mencegah dan memitigasi implikasi penyebaran COVID-19 serta memastikan pelaksanaan tugas berjalan secara optimal. Dengan demikian, kegiatan ekonomi dan keuangan nasional dapat tetap terselenggara dengan baik.

Halaman : 1 2
Advertisement
Advertisement