Untuk insentif perpajakan, penempatan DHE dalam negeri adalah untuk perkuat cadangan devisa dan memperkuat perekonomian dan tidak dirugikan. PP yang keluar sejak 2020 nomor 131 mengenai PPh (pajak penghasilan) atas bunga deposito dan tabungan serta diskonto sertifikat Bank Indonesia (BI). Dalam PP tersebut ini berlaku untuk DHE.
Sedangkan, tenor yang tersedia dalam penempatan DHE yaitu, 1, 3 dan 6 bulan. Apabila DHE dimasukkan dalam deposito dengan tenor 1 bulan, maka eksportir akan diberikan diskon PPh atas bunga deposito yang sebesar 20% menjadi hanya 10%.
Kemudian, untuk tenor 3 bulan, PPh atas bunga deposito menjadi 7,5%. Dan bila dimasukkan ke dalam tenor 6 bulan PPh atas bunga deposito menjadi hanya 2,5%.
Lebih lanjut, Kemenkeu memberikan insentif fiskal, sehingga penempatan DHE SDA di sistem keuangan Indonesia bisa semakin memperkuat stabilitas sistem keuangan indonesia dengan adanya penempatan DHE.
"Dari sentimen yang ada, untuk perdagangan pekan depan, mata uang rupiah diprediksi bergerak fluktuatif cenderung ditutup melemah di rentang Rp15.080-15.150 per USD," tandas Ibrahim.
(FAY)