IDXChannel - PT Wilmar Cahaya Indonesia Tbk (CEKA) menilai, pembentukan badan ekspor dan penerapan PP 21/2026 berpotensi memberikan tekanan terhadap kinerja perseroan, termasuk penjualan dan profitabilitas.
Meski kontribusi penjualan ekspor perseroan tercatat di bawah 10 persen dari total penjualan, CEKA menyebut, bisnis crude palm oil (CPO) dan produk turunannya merupakan bagian dari komoditas global yang sangat dipengaruhi dinamika pasar internasional.
Secara tidak langsung, pembentukan badan ekspor berpotensi mempengaruhi harga pasar global maupun domestik, dinamika permintaan ekspor, hingga struktur biaya dan margin usaha perseroan.
Sementara secara langsung, implementasi PP 21/2026 dapat mempengaruhi volume penjualan dan nilai transaksi perusahaan sehingga berpotensi menekan pendapatan, laba usaha, hingga laba bersih perseroan.
“Perubahan harga dan struktur biaya juga dapat berdampak pada arus kas operasional, terutama dalam hal pengelolaan modal kerja dan likuiditas,” tulis manajemen CEKA dalam keterbukaan informasi BEI, Jumat (29/5/2026).
Perseroan menambahkan, dampak kebijakan tersebut berpotensi mempengaruhi kondisi keuangan perusahaan secara keseluruhan, termasuk penurunan pendapatan, laba usaha, laba bersih, serta arus kas operasional.
Meski demikian, CEKA memastikan tetap akan mematuhi ketentuan pemerintah terkait tata kelola ekspor yang baru. Perseroan juga menyiapkan sejumlah langkah mitigasi untuk meminimalkan dampak terhadap bisnis.
Di mana perusahaan akan terus memantau perkembangan regulasi secara proaktif serta menerapkan identifikasi dan mitigasi risiko terhadap kinerja usaha.
"Perseroan akan terus menjaga fleksibilitas dalam segmentasi pasar (domestik dan ekspor)," tutur dia.
(DESI ANGRIANI)