sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

Pemerintah Kaji Bea Ekspor Batu Bara 5-11 Persen, Simak Dampak ke Emiten

Market news editor TIM RISET IDX CHANNEL
02/01/2026 15:46 WIB
encana pemerintah menaikkan tarif bea ekspor batu bara hingga dua digit menjadi perhatian analis. Kebijakan ini dinilai berpotensi menggerus margin laba emiten.
Pemerintah Kaji Bea Ekspor Batu Bara 5-11 Persen, Simak Dampak ke Emiten. (Foto: Unsplash)
Pemerintah Kaji Bea Ekspor Batu Bara 5-11 Persen, Simak Dampak ke Emiten. (Foto: Unsplash)

IDXChannel - Rencana pemerintah menaikkan tarif bea ekspor batu bara hingga dua digit menjadi perhatian analis. Kebijakan ini dinilai berpotensi menggerus margin laba emiten batu bara, terutama perusahaan dengan struktur biaya tipis dan volume produksi besar.

Pengamat pasar modal Michael Yeoh menilai rencana kenaikan tarif bea ekspor batu bara berpotensi menekan kinerja emiten di sektor tersebut.

“Dengan potensi kenaikan tarif bea ekspor batu bara 5-11 persen, ini tentunya akan menekan margin dari perusahaan batu bara itu sendiri yang akan terefleksi dari bottom line company batu bara,” ujar Michael, Jumat (2/1/2026).

Meski demikian, ia menilai pemerintah memiliki sejumlah pertimbangan sebelum menerapkan kebijakan tersebut.

“Kita ketahui bahwa cash flow emiten batu bara sangat kuat, serta harga yang sudah disokong HBA floor, begitu juga selama ini pembagian dividen yang cukup besar. Sepertinya ini menjadi pertimbangan pemerintah kita,” kata Michael.

Ia menambahkan, dampak kebijakan ini tidak akan merata ke seluruh emiten batu bara. “Salah satu emiten yang paling terdampak adalah BUMI, di mana BUMI diketahui memiliki margin yang tipis serta volume produksi yang besar,” imbuh dia.

Sebelumnya, Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa mengungkapkan pemerintah tengah mengkaji penerapan bea ekspor batu bara dengan tarif bertingkat, masing-masing sebesar 5 persen, 8 persen, dan 11 persen, yang akan disesuaikan dengan pergerakan harga komoditas tersebut. Pernyataan itu disampaikan Purbaya pada Rabu (31/12).

Meski demikian, Purbaya menegaskan skema tarif tersebut belum bersifat final. Ia menjelaskan, kebijakan bea ekspor batu bara masih menunggu payung hukum berupa peraturan presiden yang saat ini masih dalam tahap penyusunan.

Besaran tarif yang tengah dipertimbangkan ini lebih tinggi dibandingkan rencana awal yang disampaikan Purbaya pada Desember 2025. Pada saat itu, pemerintah menyebut tarif bea ekspor batu bara berada di kisaran 1 persen hingga 5 persen.

Kabar lainnya, Bloomberg melaporkan, pemerintah India resmi memberlakukan bea masuk anti–dumping sementara terhadap sejumlah impor batu bara metalurgi berkadar abu rendah dari enam negara.

Negara yang terdampak kebijakan ini meliputi Australia, China, Kolombia, Indonesia, Jepang, dan Rusia.

Dalam kebijakan tersebut, India akan mengenakan bea anti-dumping dengan tarif berkisar USD61 hingga USD131 per ton yang akan berlaku selama enam bulan. (Aldo Fernando)

Halaman : 1 2 3
Advertisement
Advertisement