IDXChannel - Pemerintah menetapkan subsidi dengan Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN) pada mobil dan motor listrik minimum 40% hingga 2026.
PT Terang Dunia Internusa Tbk (UNTD) pun telah memenuhi ketentuan tersebut karena produksinya yang masif. Direktur UNTD Andrew Mulyadi mengatakan, pihaknya tidak ada masalah dengan TKDN karena dengan infrastruktur dan pengalaman yang dimiliki, mereka ada di posisi strategis untuk mengembangkan bisnis.
"Untuk kita karena kita ini industri untuk produksi, jadi untuk peningkatan TKDN ini tidak sulit karena banyak produksi, karena baterai kita sudah," kata Andrew dalam Public Expose 2024 UNTD, Kamis (11/1/2024).
Menurut Andrew, saat ini tempat sparepart di Indonesia banyak yang memproduksi untuk motor, bahkan dipakai juga untuk motor listrik ini
sehingga untuk TKDN tidak ada masalah.
Direktur UNTD Henry Mulyadi menambahkan, sekarang produk motor perseroan sudah diatas 50% TKDN-nya, artinya motor listrik ini sudah aman sampai tahun 2026.