sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

Pemerintah Resmi Tarik Pajak Netflix dan Spotify 10 Persen

Market news editor Shifa Nurhaliza
26/06/2020 10:45 WIB
Kementerian Keuangan memastikan akan mulai menarik pajak kepada perusahaan digital seperti Netflix hingga Spotify yang mengambil keuntungan di Indonesia.
Pemerintah Resmi Tarik Pajak Netflix dan Spotify 10 Persen. (Foto: Ist)
Pemerintah Resmi Tarik Pajak Netflix dan Spotify 10 Persen. (Foto: Ist)

"Apabila bertransaksi dengan pemungut otomatis di invoice muncul tambahan PPN 10% saat ada tagihan. Pemungutan apabila dilakuan pembelian atau pembayaran oleh konsumen," jelasnya (*)

Halaman : 1 2 Lihat Semua
Advertisement
Advertisement