Menurutnya, peningkatan kesadaran terhadap isu-isu ESG di Indonesia diharapkan dapat menjadi pendorong bagi lebih banyak perusahaan untuk menerbitkan instrumen hijau.
“Diharapkan jumlah penerbit dan nilai penerbitan obligasi berkelanjutan di Indonesia akan terus meningkat,” tutur dia.
Sebagai informasi, landasan hukum penerbitan obligasi ESG di Indonesia telah diperkuat melalui POJK No.18 tahun 2023. Regulasi ini memperluas cakupan POJK sebelumnya dengan memasukkan kategori social bond dan sustainability bond sebagai bagian dari EBUS berkelanjutan.
(DESI ANGRIANI)