Lebih lanjut, perihal tingkat gagal bayar korporasi, Hendro menjelaskan bahwa sejak 2007 hingga November 2022, tingkat gagal bayar berdasarkan instrumen yang diperingkat adalah sebesar 1,03%, naik dari posisi di akhir tahun 2021 lalu yang mencapai 0,95%.
Sedangkan, tingkat gagal bayar berdasarkan perusahaan penerbit adalah sebesar 6,25%, meningkat jika dibandingkan akhir tahun 2021 yang sebesar 5,91%.
“Tingkat gagal bayar pada sektor keuangan lebih rendah jika dibandingkan dengan sektor non-keuangan, baik secara instrumen maupun secara perusahaan penerbit,” tutup Hendro.
(DES)