“Kalau misalnya due diligence, terus habis itu nanti baru ke permohonan persetujuan menteri, baru perubahan dan lain-lain,” ujarnya.
Sebelumnya, Low Tuck Kwong dan Elaine Low menandatangani Conditional Sale and Purchase of Shares Agreement (CSPA) dengan PT Jhonlin Baratama, kelompok usaha milik Andi Syamsuddin Arsyad alias Haji Isam pada 16 September 2026.
Melalui perjanjian ini, Jhonlin Baratama sepakat membeli sebanyak 10.000.000.500 saham BYAN yang dimiliki Low Tuck Kwong dan Elaine Low. Penyelesaian transaksi masih bergantung pada pemenuhan sejumlah kondisi pendahuluan yang telah disepakati para pihak.
Berdasarkan data kepemilikan saham hingga akhir Agustus 2026, Low Tuck Kwong tercatat memiliki sekitar 13,42 miliar saham BYAN atau 40,25 persen. Sementara Elaine Low menguasai sekitar 7,33 miliar saham atau 22 persen.
Dengan demikian, total kepemilikan keduanya mencapai sekitar 20,75 miliar saham atau 60,25 persen saham BYAN. Apabila transaksi pengalihan 10 miliar saham tersebut terealisasi, Jhonlin Baratama berpotensi menguasai sekitar 30 persen saham BYAN.