IDXChannel - PT Berkah Beton Sadaya Tbk (BEBS) buka suara terkait penetapan tersangka Asep Sulaeman Sabanda yang merupakan pemegang manfaat akhir atau pengendali perseroan.
Dalam keterbukaan informasi BEI, Kamis (12/3/2026), manajemen BEBS menyatakan, hal itu tidak memberikan dampak terhadap kegiatan operasional hingga kinerja keuangan.
"Perjanjian atau kontrak penting serta nilai materialitas terhadap perseroan. Seluruh kegiatan usaha perseroan tetap berjalan secara normal dan sebagaimana mestinya," ujarnya.
Namun, perseroan terus memantau perkembangan terkait pemberitaan tersebut. Langkah yang dilakukan perseroan yakni melakukan pemantauan atas perkembangan proses hukum yang berlangsung, berkoordinasi dengan penasihat hukum perseroan, memastikan kegiatan operasional dan tata kelola perusahaan tetap berjalan sesuai dengan prinsip Good Corporate Governance dan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
"Sampai dengan saat ini, belum terdapat perkembangan lebih lanjut yang secara langsung berdampak kepada perseroan," kata manajemen BEBS.
Lebih lanjut, hingga saat ini tidak terdapat Informasi/kejadian penting lainnya yang material dan dapat memengaruhi kelangsungan hidup perusahaan serta dapat memengaruhi harga saham perusahaan.
Perseroan akan senantiasa mematuhi ketentuan keterbukaan informasi di pasar modal dan akan menyampaikan informasi material kepada publik apabila terdapat perkembangan yang perlu diungkapkan.
Sampai dengan saat ini, manajemen BEBS juga menyampaikan, tidak terdapat informasi maupun pemberitahuan resmi dari pihak manapun yang menyatakan perseroan maupun entitas anak perseroan turut terlibat dalam perkara dimaksud.
Sebagai informasi, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menetapkan dua orang tersangka dalam kasus goreng saham dan manipulasi harga initial public offering (IPO) oleh Mirae Asset Sekuritas.
Direktur Eksekutif Penyidik Sektor Jasa Keuangan OJK Irjen Daniel Bolly Hyronimus Tifaona menjelaskan, aksi dugaan pidana pasar modal itu dilakukan oleh Mirae Asset dalam periode 2020-2022.
"Tersangka yang sudah kita lakukan pemeriksaan dan statusnya kita naikkan, itu ada dua, yaitu Saudara AS dan Saudara M," kata Bolly usai lakukan penggeledahan di kawasan SCBD, Jakarta Selatan, Rabu (4/3/2026).
Berdasarkan perannya, kata Bolly, ASS merupakan Beneficial Owner dari PT BEBS dan MWK selaku mantan Direktur Investment Banking Mirae Asset. Keduanya melakukan aksi insider trading, manipulasi IPO, dan transaksi semu saham.
Menurutnya, mereka melakukan perdagangan efek atau saham yang dalam pelaksanaannya menyampaikan fakta material palsu sehingga memperdaya para investor untuk ikut membeli saham tersebut.
(Dhera Arizona)