Sebagai informasi, Bursa Efek Indonesia (BEI) melakukan suspensi terhadap saham MORA pada Rabu 25 November 2025, setelah mencatat lonjakan harga yang dinilai tidak wajar.
Manajemen MORA menyatakan, perseroan menyebut kenaikan harga saham dipicu lonjakan transaksi pembelian setelah MORA masuk Kriteria 10 Papan Pemantauan Khusus atau Full Call Auction.
“Perseroan menilai bahwa terdapat peningkatan transaksi pembelian atas saham perseroan. Kenaikan volume transaksi perseroan terjadi terutama setelah perseroan masuk dalam kriteria 10 pada Papan Pemantauan Khusus (Full Call Auction),” tulis manajemen dalam keterbukaan informasi BEI, Rabu (25/11/2025).
(Dhera Arizona)