Untuk mekanisme transaksi efek di bursa, BEI menggunakan sistem perdagangan JATS yang sejak 2 Maret 2009 digantikan dengan sistem baru bernama JATS Next Generation yang disingkat JATS-NextG.
Selanjutnya, tanggal 22 November 2011 terjadi perubahan besar terhadap pembinaan dan pengawasan kegiatan pasar modal dengandikeluarkannya Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2011 tentang Otoritas Jasa Keuangan (selanjutnya disebut UUOJK). Berdasarkan Pasal 6 UUOJK tersebut, pengawasan dan pembinaan pasar modal beralih dari Bapepam LK kepada Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
Dengan demikian, tanggal 10 Agustus 1977 secara resmi Bursa Efek Jakarta diaktifkan kembali. Namun pengaktifan bursa tersebut tidak secara serta-merta membuat kegiatan pasar modal menjadi bergairah karena ada beberapa hambatan seperti:
a. Adanya persyaratan laba minimum 10 persen dua tahun berturut-turut bagi perusahaan yang ingin go public.
b. Pemodal asing tidak dapat berpartisipasi.
C. Batasan maksimum fluktuasi harga saham sebesar 4 persen dariharga awal/hari.
d. Pajak penghasilan atas dividen lebih besar dari bunga deposito, sehingga banyak yang berinvestasi di deposito.