Pasar negosiasi memberikan ruang bagi pembeli dan penjual untuk membuat perjanjian pembelian di luar bursa. Penyelesaian transaksi (settlement) tetap dengan pihak yang telah terkonfirmasi melalui Bursa Karbon.
Terakhir pasar marketplace, di mana melalui mekanisme ini, pemilik dapat menunjukkan proyek karbonnya kepada pembeli. Seperti layaknya marketplace pada umumnya, pembeli dapat mencari, melihat, dan membeli, dengan harga dan volume yang ditetapkan.
"Pasar marketplace, semacam marketplace pada umumnya, proyek dapat diperlihatkan, dan pembeli dapat menyampaikan bidnya," ujar Jeffrey.
Sebagai catatan, secara substantif berdasarkan POJK Nomor 14 tahun 2023, unit karbon yang diperdagangkan melalui Bursa Karbon adalah Efek.
Pasal 1 ayat 6 POJK 14/2023 mendefinisikan efek adalah surat berharga atau kontrak investasi baik dalam bentuk konvensional dan digital atau bentuk lain sesuai dengan perkembangan teknologi yang memberikan hak kepada pemiliknya untuk secara langsung maupun tidak langsung memperoleh manfaat ekonomis dari penerbit atau dari pihak tertentu berdasarkan perjanjian, dan setiap derivatif atas Efek, yang dapat dialihkan dan/atau diperdagangkan di pasar modal