Bahkan, ketika modal tidak cukup, broker tertentu bisa meminjamkan uang sebagai modal bertransaksi, seiring komisi yang lebih tinggi.
Broker umumnya mengenakan komisi sebesar 0,3 persen untuk transaksi beli dan 0,4 persen untuk transaksi jual. Besaran tersebut tidak termasuk pajak penghasilan (PPh) 10 persen dari nilai komisi.
Ada juga broker yang menetapkan fee flat, untuk transaksi, berapa pun nilainya. Namun, untuk transaksi jual dan beli investor ritel, umumnya yang berlaku adalah sistem komisi 0,3% dan 0,4%.
Jenis pialang dan layanannya juga menjadi beragam seiring waktu.
Mengutip BMoney, pialang saham saat ini dikenal juga dengan banyak sebutan dan istilah. Di antaranya perwakilan terdaftar atau penasihat investasi atau Perantara Pedagang Efek (PPE), serta broker atau Wakil Perantara Pedagang Efek (WPPE).
Para pialang ini merupakan perusahaan atau individu yang diberi wewenang untuk membeli atau menjual suatu saham, dan menjadi perantara antara investor dengan pasar modal.