IDXChannel – Kelanjutan kasus korupsi di PT Asuransi Jiwasraya (persero) diungkapkan Kejaksaan Agung (Kejagung) yang melacak lima aset tanah milik tersangka Benny Tjokrosaputrodi. Salah satunya di Parung Panjang, Kabupaten Bogor yakni dua perumahan elite Millenium City dan Forest Hill.
Mengejar Aset Benny Tjokro
Dikatakan Kapuspenkum Kejaksaan Agung RI Hari Setiyono, aset tanah Direktur Utama PT Hanson Internasional Tbk itu pertama berada di Desa Nameng, Kabupaten Lebak atas nama PT Kencana Raya Nusa yang kemudian diubah menjadi PT Tri Mega Adhiyarta. Lokasi kedua ada di Kampung Ciawi RT 01 RW 06 Desa Cijoro Pasir, Kecamatan Rangkasbitung Kabupaten Lebak.
Lokasi ketiga yakitu dua perumahan elite bernama Millenium City dengan luas lahan 20 hektare dan Forest Hill seluas 60 hektare yang berada di Pesarian, Kecamatan Parung Panjang, Kabupaten Bogor. Lokasi keempat berada di Desa Mekarsari, Kecamatan Rumpin, Kabupaten Bogor atas nama PT. Chandra Tribina. Dan lokasi kelima berada di Desa Pingku, Kecamatan Parung Panjang, Kabupaten Bogor seluas 10 hektare.
Ditambahkan Hari, pelacakan dilakukan sebagai tindak lanjut pemblokiran tanah yang dilakukan Badan Pertanahan Nasional (BPN) pekan lalu. Pelacakan aset tersebut dilakukan untuk mempermudah penyidik memeriksa legalitas surat tanah dan lokasinya.
“Setelah diblokir harus dicek dulu apakah ada hubungannya dengan tersangka. Oleh karena itu kami membutuhkan waktu untuk memeriksa setelah penelusuran ini,” ungkap Hari di Gedung Bundar Jampidsus, Selasa (4/2/2020).
Penyelamatan Rp13,7 Triliun Milik Jiwasraya
Tim penyidik Kejagung saat ini masih fokus menyelamatkan uang negara yang jumlahnya mencapai Rp13,7 triliun tersebut. Hari mengatakan penyelamatan uang negara itu membutuhkan proses panjang melalui penghitungan oleh BPK.