"Upaya yang dilakukan untuk mencari fakta hukum serta mengumpulkan bukti yang membuat terang tindak pidana yang terjadi serta mengungkap peristiwa yang sebenarnya," ucapnya.
Sebelumnya, Kejagung juga menelusuri tiga aset tanah yang diduga milik Benny Tjokro yaitu di Kelurahan Pedaleman, Kabupaten Serang; Perumahan Citra Raya Maja, Kecamatan Maja, Kabupaten Lebak; dan di Kelurahan Bojongcae, Kelurahan Cibadak, Kabupaten Lebak.
Benny Tjokro merupakan satu dari lima orang yang sudah ditetapkan tersangka kasus dugaan korupsi Jiwasraya. Penyidik Kejagung bekerja sama dengan BPN memblokir aset tanah milik Benny Tjokro yang diduga terkait kasus itu. Hingga saat ini Benny Tjokro diduga memiliki 156 bidang tanah. (*)