Meski demikian, Tri mengaku target RKAB nikel terbaru ini belum disampaikan kepada badan usaha. Sebab perusahaan pemegang IUP (izin usaha pertambangan) perlu memenuhi persyaratan teknis yang diatur oleh Kementerian ESDM.
"RKAB itu setelah mereka (perusahaan) memenuhi persyaratan teknis dan lain sebagainya. Sampai sekarang masih dievaluasi," ujar Tri.
Sebelumnya, pemerintah sepakat untuk memangkas target produksi batubara dan nikel untuk menjaga stabilitas harga sekaligus keberlanjutan sumber daya alam. Produksi batu bara akan dipangkas menjadi kurang lebih 600 juta ton per tahun.
"Jadi produksi kita akan turunkan supaya harga bagus dan tambang ini juga kita harus diwariskan kepada anak cucu kita," kata Menteri ESDM Bahlil Lahadalia di Jakarta (8/1/2026).
(DESI ANGRIANI)