sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

Perkuat Pasar Modal, OJK Terbitkan Tiga Peraturan Baru

Market news editor Anggie Ariesta
21/09/2022 15:52 WIB
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) semakin memperkuat pengaturan dan pengawasan industri pasar modal dengan menerbitkan tiga peraturan baru.
Perkuat Pasar Modal, OJK Terbitkan 2 Peraturan Baru (Foto: MNC Media)
Perkuat Pasar Modal, OJK Terbitkan 2 Peraturan Baru (Foto: MNC Media)

Pemecahan saham adalah perbuatan hukum yang dilakukan oleh perusahaan terbuka untuk memecah sahamnya dari satu saham menjadi dua saham atau lebih atau memecah sahamnya dengan rasio tertentu yang mengakibatkan bertambahnya jumlah saham perusahaan terbuka. 

Penggabungan saham adalah perbuatan hukum yang dilakukan oleh perusahaan terbuka untuk menggabungkan sahamnya dari dua atau lebih saham menjadi satu saham atau menggabungkan sahamnya dengan rasio tertentu yang mengakibatkan berkurangnya jumlah saham perusahaan terbuka.

Ketentuan mengenai persyaratan dan prosedur pelaksanaan pemecahan saham dan penggabungan saham ini bertujuan untuk memberikan kepastian hukum dalam pemenuhan hak-hak pemegang saham, perlindungan investor, dan mendukung terwujudnya perdagangan saham yang terjaga dengan baik.

Kemudian POJK Nomor 17/POJK.04/2022 melengkapi peraturan OJK di industri Pasar Modal, OJK juga menerbitkan POJK Nomor 17/POJK.04/2022 sebagai penyempurnaan dari POJK Nomor 43/POJK.04/2015 tentang Pedoman Perilaku Manajer Investasi.

Halaman : 1 2 3 4
Advertisement
Advertisement