sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

Permudah Produk Layanan Syariah, Tugu Insurance Syariah Gandeng LinkAja

Market news editor Shifa Nurhaliza
09/06/2021 17:06 WIB
Tugu Insurance mengawali kolaborasi strategis dengan PT Fintek Karya Nusantara, dalam menyediakan kemudahan pembayaran berbagai produk layanan asuransi Syariah
Permudah Produk Layanan Syariah, Tugu Insurance Syariah Gandeng LinkAja. (Foto: MNC Media)
Permudah Produk Layanan Syariah, Tugu Insurance Syariah Gandeng LinkAja. (Foto: MNC Media)

IDXChannel - Unit Usaha Syariah Asuransi Tugu Pratama Indonesia (Tugu Insurance) mengawali kolaborasi strategis dengan PT Fintek Karya Nusantara, atau yang dikenal dengan uang elektronik LinkAja dalam menyediakan kemudahan pembayaran berbagai produk layanan asuransi Syariah. Penandatanganan perjanjian kerja sama tersebut dilakukan di Jakarta pada 8 Juni 2021.

“Melalui kolaborasi bersama LinkAja ini, diharapkan membawa dampak baik dalam meningkatkan penetrasi asuransi di Indonesia, serta penggunaan payment gateway/cashless payment environment untuk penguatan di bidang ekonomi, ekosistem, dan digitalisasi bisnis syariah hingga ke pelosok tanah air,” ungkap Direktur Pemasaran Asuransi Non-Migas Tugu Insurance, Ery Widiatmoko dalam laman resmi Badan Usaha Milik Negara (BUMN), Rabu (9/6/2021).

Haryati Lawidjaja selaku Direktur Utama LinkAja mengatakan, bahwa pihaknya menyambut baik kolaborasi bersama PT Asuransi Tugu Pratama Indonesia Tbk (Tugu Insurance) dalam mempermudah dan memperluas akses masyarakat Indonesia untuk memenuhi kebutuhan proteksi. 

“Mengingat peran asuransi untuk melindungi diri secara finansial dari ketidakpastian keadaan sekitar, hadirnya LinkAja bersama Layanan Syariah LinkAja diharapkan dapat memberikan kemudahan dan rasa aman dalam melakukan pembayaran berbagai produk berbasis Syariah dari Tugu Insurance. Sekaligus kolaborasi ini menunjukkan komitmen kami sejak awal untuk mempercepat adopsi non-tunai di Indonesia,” katanya.

Kerja sama Tugu Insurance dengan LinkAja pada kesempatan ini mencakup pembayaran LinkAja dan Layanan Syariah LinkAja untuk pembelian produk asuransi syariah seperti Produk Asuransi (Ta’min) kendaraan bermotor roda dua, roda empat, dan asuransi kebakaran.

Halaman : 1 2
Advertisement
Advertisement