Berdasarkan dengan UU Minerba, perusahaan tambang asing seperti INCO harus melakukan divestasi saham minimal 51 persen untuk mendapatkan IUPK. Syarat ini merupakan mutlak dan tidak bisa ditawar lagi.
Untuk itu, Vale harus melakukan divestasi kembali setelah sebelumnya telah dua kali melakukan divestasi. Saat ini 20 persen saham INCO dimiliki publik dan sebanyak 20 persen dimiliki oleh MIND ID.
Komisi VII DPR RI dan Pemerintah telah satu suara untuk melakukan akuisisi Vale Indonesia dan seluruh asetnya terkonsolidasi di Indonesia. Saat ini aset Vale Indonesia yang berlokasi di Sorowako, Sulawesi Selatan, masih tercatat milik Kanada.
"Komisi VII DPR mendesak Kementerian ESDM dalam proses divestasi saham PT Vale Indonesia Tbk agar mendukung MIND ID untuk menjadi saham pengendali guna mendapatkan hak pengendalian operasional dan financial consolidation sebagai bentuk penguasaan negara melalui BUMN," ujar Wakil Ketua Komisi VII DPR RI, Maman Abdurrahman, dalam kesempatan terpisah.
Menteri BUMN, Erick Thohir, menyampaikan bahwa pihaknya akan bertahan dalam proses divestasi Vale Indonesia.