"Jadi memang kita sama-sama menunggu POJK seperti apa. Kita tunggu aja sesuai dengan amanat UU P2SK yang akan mengatur bursa karbon kan OJK," kata dia.
"Kita tunggu aja peraturan OJK nya seperti apa," lanjutnya.
Sekadar informasi, pemerintah akan menerapkan bursa karbon atau carbon exchange yang akan dimulai pada September 2023. Hal ini dikatakan Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi, Luhut Binsar Pandjaitan.
Menurut Luhut, penerapan tersebut merupakan langkah Indonesia untuk menekan emisi karbon di Indonesia dan dunia. Target Indonesia ialah dapat memangkas emisinya hingga lebih dari 30 persen pada 2023 dan nol persen pada 2060.
Pelaksanaannya nanti, kata dia, hanya entitas yang beroperasi di Indonesia yang diizinkan untuk berdagang di bursa dan skemanya akan mirip dengan perdagangan saham dan OJK akan mengawasi kegiatan di bursa karbon.