“Ini menunjukkan bahwa respons pasar langsung dibebankan kepada petani, sementara pemerintah belum memiliki langkah konkret untuk meredam dampaknya,” ujarnya.
Menurut Marselino, upaya memperbaiki tata kelola ekspor guna mencegah praktik under-invoicing dan transfer pricing tidak seharusnya ditempuh melalui pengendalian perdagangan sebagai satu-satunya pendekatan kebijakan. Pemerintah, kata dia, seharusnya memperkuat pengawasan ekspor melalui sistem digitalisasi, transparansi transaksi, serta penguatan regulasi tanpa menciptakan konsentrasi perdagangan dalam satu saluran tunggal.
Dia juga menilai, mekanisme perdagangan ekspor di luar DSI perlu tetap dibuka agar struktur pasar sehat, kompetitif, dan tidak melemahkan posisi tawar pelaku usaha maupun petani sawit rakyat. Pemusatan kekuatan pembelian CPO dalam satu saluran berpotensi menciptakan praktik monopsoni yang dapat memengaruhi pembentukan harga TBS di tingkat petani.
Selain itu, SPKS menekankan pemerintah perlu memastikan setiap perubahan tata kelola ekspor sawit tidak menimbulkan penurunan harga TBS yang tidak wajar di tingkat petani. Dengan begitu, selama masa transisi kebijakan, pemerintah membuka secara transparan mekanisme pembentukan harga, termasuk referensi harga ekspor, serapan pasar, serta faktor-faktor yang memengaruhi koreksi harga TBS di lapangan.
"Agenda penguatan tata niaga dan hilirisasi sawit tidak hanya berorientasi pada penguatan kontrol dan penerimaan negara, tetapi juga benar-benar menghadirkan perlindungan harga dan keadilan ekonomi bagi petani sawit rakyat," kata Marselinus.
(Rahmat Fiansyah)