Kelima, penetapan Kantor Akuntan Publik untuk melaksanakan audit laporan keuangan tahun buku 2021 dan laporan keuangan Program Kemitraan dan Bina Lingkungan (PKBL) tahun buku 2021. Keenam, persetujuan perubahan susunan pengurus perseroan. Ketujuh, persetujuan perubahan anggaran dasar perseroan.
Adapun penjelasan mata acara RUPST sebagai berikut; mata acara Rapat pertama sampai dengan kelima merupakan mata acara rutin dalam RUPS Tahunan Perseroan, sesuai dengan ketentuan Anggaran Dasar Perseroan dan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas.
Mata acara Rapat keenam dilaksanakan sesuai dengan ketentuan anggaran dasar perseroan. Mata acara Rapat ketujuh dilaksanakan dalam rangka pemenuhan kewajiban untuk menyesuaikan anggaran dasar perseroan dengan Peraturan Perundang-Undangan yang berlaku antara lain POJK 15/2020. (TIA)