Dia menegaskan, lahan tersebut belum ditetapkan sebagai kawasan hutan pada saat penerbitan Hak Guna Usaha Nomor 10/Kerang tanggal 18 April 1998 (HGU 10/PTSA), sebagaimana tercantum dalam Lampiran Peta Gambar Situasi No.2/1998 tanggal 29 Januari 1998 dan Keputusan Menteri Negara Agraria/Kepala BPN No. 8/HGU/BPN/98.
Kategori lahan yang masuk kawasan hutan baru ditetapkan melalui SK Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor SK.6628/MENLHK-PKTL/KUH/PLA.2/10/2021 tanggal 27 Oktober 2021, sebagaimana tercatat dalam Notulensi Tindak Lanjut tanggal 20 Maret 2025.
Oleh karena itu, ujar Khairuddin, perseroan telah memperoleh hak/menguasai/memanfaatkan/mengelola lahan tersebut berdasarkan izin usaha yang sah sesuai peruntukannya sebelum lahan tersebut ditetapkan sebagai kawasan hutan.
"Sehingga saat ini status lahan tersebut masih dalam proses penyelesaian penguasaan tanah/pengeluaran lahan dari kawasan bersama instansi terkait," katanya.