sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

PGUN Bantah Punya Lahan Sawit di dalam Kawasan Hutan

Market news editor Dhera Arizona Pratiwi
14/10/2025 03:03 WIB
PT Pradiksi Gunatama Tbk (PGUN) membantah memiliki lahan kelapa sawit yang berada atau ditanami di dalam kawasan hutan.
PGUN Bantah Punya Lahan Sawit di dalam Kawasan Hutan. (Foto Istimewa)
PGUN Bantah Punya Lahan Sawit di dalam Kawasan Hutan. (Foto Istimewa)

Dia menegaskan, lahan tersebut belum ditetapkan sebagai kawasan hutan pada saat penerbitan Hak Guna Usaha Nomor 10/Kerang tanggal 18 April 1998 (HGU 10/PTSA), sebagaimana tercantum dalam Lampiran Peta Gambar Situasi No.2/1998 tanggal 29 Januari 1998 dan Keputusan Menteri Negara Agraria/Kepala BPN No. 8/HGU/BPN/98.

Kategori lahan yang masuk kawasan hutan baru ditetapkan melalui SK Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor SK.6628/MENLHK-PKTL/KUH/PLA.2/10/2021 tanggal 27 Oktober 2021, sebagaimana tercatat dalam Notulensi Tindak Lanjut tanggal 20 Maret 2025.

Oleh karena itu, ujar Khairuddin, perseroan telah memperoleh hak/menguasai/memanfaatkan/mengelola lahan tersebut berdasarkan izin usaha yang sah sesuai peruntukannya sebelum lahan tersebut ditetapkan sebagai kawasan hutan.

"Sehingga saat ini status lahan tersebut masih dalam proses penyelesaian penguasaan tanah/pengeluaran lahan dari kawasan bersama instansi terkait," katanya.

Halaman : 1 2 3
Advertisement
Advertisement