Lahan yang dimaksud berada di Kalimantan Timur. Pertama, cagar alam seluas 419,025 hektare yang tidak dimanfaatkan atau ditanami sawit. Kedua, hutan produksi seluas 298,071 hektare, dengan rincian 86,15 hektare yang dimanfaatkan dan ditanami sawit oleh masyarakat, 67,92 hektare yang dimanfaatkan dan ditanami sawit oleh perusahaan, dan 144,001 hektare yang merupakan semak belukar.
Lebih lanjut, Khairuddin menegaskan, perseroan tidak pernah menerima surat pemberitahuan, surat tagihan, maupun sanksi administratif dari Satuan Tugas Penguatan Tata Kelola Hutan (PKH), Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK), Kejaksaan Agung, atau instansi terkait lainnya.
"Namun demikian, perseroan telah menerima Undangan Klarifikasi Nomor B-296/PKH-2/03/2025 tanggal 14 Maret 2025 dari Satgas PKH, yang ditujukan sehubungan dengan permintaan klarifikasi atas kegiatan usaha milik PT Senabangun Anekapertiwi," kata dia.
Sebagai informasi, hingga kini Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH) telah berhasil menguasai kembali 3.404.522,67 hektare lahan yang merupakan kawasan hutan. Jumlah itu telah jauh melebihi target yang sudah ditetapkan, yakni hanya 1 juta hektare lahan sawit.
Terakhir, Satgas PKH segera menagih denda kepada korporasi yang menggunakan kawasan hutan menjadi lahan sawit tanpa izin atau ilegal. Dendanya bisa mencapai Rp25 juta per hektare per tahun.
Satgas PKH dibentuk berdasarkan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 5 Tahun 2025 tentang Penertiban Kawasan Hutan. Perpres tersebut ditetapkan Presiden Prabowo Subianto pada 21 Januari 2025.
(Dhera Arizona)