Seluruh dana yang diperoleh dari perjanjian fasilitas tersebut akan dipergunakan untuk melunasi seluruh hutang BRPT kepada Bangkok Bank Public Company Limited (Bangkok Bank) yang timbul berdasarkan Perjanjian Fasilitas dengan Bangkok Bank tanggal 19 Desember 2019.
Selain itu, dana hasil pinjaman tersebut akan dimanfaatkan untuk melunasi Obligasi Seri A yang diterbitkan Perseroan dalam rangka Penawaran Umum Berkelanjutan I Tahap III Tahun 2020 yang akan jatuh tempo pada 18 Desember 2021.
Menurut penjelasan pihak BRPT, transaksi ini bukan merupakan transaksi afiliasi dan/atau transaksi yang mengandung Benturan Kepentingan sebagaimana dimaksud dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 42/POJK.04/2020 tentang Transaksi Afiliasi dan Transaksi Benturan Kepentingan.
Lebih lanjut, transaksi tersebut juga bukan merupakan transaksi material sebagaimana dimaksud dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 17/POJK.04/2020 tentang Transaksi Material dan Perubahan Kegiatan Usaha.
"Dengan diperolehnya pinjaman dari BNI tersebut, maka Perseroan dapat mengurangi biaya bunga secara keseluruhan, serta semakin memperkuat posisi keuangan Perseroan dengan penataan jangka waktu pinjaman," kata manajemen BRPT.