IDXChannel - Bekerjasama dengan perusahaan sekuritas dan bank kustodian sebagai lembaga penyimpan efek yang diagunkan, PT Pegadaian kembali hadirkan Gadai Efek untuk melayani para investor di pasar modal, baik individu maupun korporasi dari seluruh Indonesia.
Pegadaian melayani Gadai Efek, pemberian pinjaman dengan jaminan kepemilikan surat berharga yaitu saham dan obligasi tanpa warkat (Scriptless) yang tercatat dan diperdagangkan di Bursa Efek Indonesia (BEI). Dengan memilih gadai efek maka kita bisa mendapatkan uang pinjaman dengan jaminan saham atau obligasi tetapi status kepemilikan efek tetap melekat dan hak Corporate Action masih kita miliki.
Keunggulan dari Gadai Efek ini yakni memiliki proses pengajuan mudah dan dapat dilakukan secara online melalui aplikasi Pegadaian Digital, pinjaman mulai dari Rp1 juta sampai dengan Rp20 miliar, Sewa Modal (Bunga) terjangkau dan jangka waktu fleksibel, aman dan diawasi oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
Adapun Gadai Efek memberi Anda pilihan untuk bisa mendapatkan uang pinjaman dengan jaminan saham atau obligasi, tanpa menghilangkan status kepemilikan. Pegadaian memberikan keleluasaan penggunaan uang pinjaman untuk digunakan dalam berbagai keperluan baik produktif, konsumtif, maupun diinvestasikan kembali.
Ketentuan dari layanan Gadai Efek memungkinkan individu maupun korporasi dapat mengajukan layanan ini. Bagi korporasi yang membutuhkan dana besar, saham milik perusahaan yang sesuai dengan kriteria Pegadaian dapat digadaikan dengan pinjaman maksimal sebesar Rp20 miliar. Sedangkan bagi individu/perorangan batas maksimal pinjaman sebesar Rp5 miliar.