sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

Plus Minus Kebijakan ARB 15 Persen, Cek di Sini 

Market news editor Ezha Herdanu
13/06/2023 16:02 WIB
Bursa Efek Indonesia (BEI) mulai menerapkan kebijakan batas bawah atau auto rejection bawah (ARB) 15% beberapa waktu lalu.
Plus Minus Kebijakan ARB 15 Persen, Cek di Sini (Foto: MNC Media)
Plus Minus Kebijakan ARB 15 Persen, Cek di Sini (Foto: MNC Media)

IDXChannel - Bursa Efek Indonesia (BEI) mulai menerapkan kebijakan batas bawah atau auto rejection bawah (ARB) 15% beberapa waktu lalu.

Kebijakan tersebut berlaku untuk semua bagian harga saham dan berlaku aktif selama 3 bulan, yakni Juni, Juli, dan Agustus.

Kemudian, pada 4 September 2023, akan ditetapkan oleh BI (Bank Indonesia), yaitu ARB Simetris maksimal 35 persen. Hal tersebut sebagai tahapan akhir dari normalisasi perdagangan efek di bursa saham. 

Lantaran setelah pandemi Covid-19, BEI sudah kembali normal untuk jam-jam perdagangannya seperti pada sebelum terjadinya pandemi. 

Melalui perbincangannya dengan IDX Channel pada Senin (12/06/2023) kemarin, Farrell Nathanael, selaku Equity Research Analyst PT OCBC Sekuritas menjelaskan, kalau ARB adalah sebuah kebijakan di mana saham tersebut memiliki limit baik naik maupun turun.

“Harga saham kalau di Indonesia tuh memang ada batasnya. Supaya keterikatannya bisa lebih valid, ya (jadi) naiknya enggak sampai ratusan persen ataupun pokoknya enggak langsung aja 50 persen gitu. Dari masing-masing auto rejection tersebut ada macam macamnya gitu," jelasnya.

Halaman : 1 2
Advertisement
Advertisement