IDXChannel - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) resmi menerbitkan Peraturan OJK (POJK) No. 1 Tahun 2025. Aturan ini akan menjadi payung hukum baru bagi pengaturan dan pengawasan produk derivatif keuangan di Indonesia.
Payung hukum ini berlaku sejak 10 Januari 2025, sekaligus mencabut regulasi lama yang tertuang dalam POJK 32/POJK.04/2020 tentang Kontrak Derivatif Efek.
Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal, Keuangan Derivatif, dan Bursa Karbon OJK Inarno Djajadi mengatakan, pihaknya memastikan transisi pengawasan produk derivatif keuangan dari Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti) tidak menimbulkan disrupsi pasar.
“Mengingat size-nya cukup besar, maka semangat dari POJK 1/2025 adalah memastikan bahwa proses transisi yang seamless untuk menghindari disrupsi di pasar,” kata Inarno di Jakarta Convention Centre, Jakarta, Selasa (11/2/2025).