OJK memberikan waktu selama dua tahun bagi para pelaku pasar dalam menyesuaikan diri dengan regulasi baru.
Selama empat bulan pertama sejak POJK ini diterapkan, seluruh entitas usaha wajib memperoleh persetujuan prinsip dari OJK, sembari tetap dapat beroperasi di pasar.
“Dalam kurun waktu dua tahun, mereka harus memperoleh izin dan prinsip dari regulator,” kata Direktur Pengawasan Keuangan Derivatif dan Bursa Karbon OJK Lufaldy Ernanda saat ditemui di lokasi yang sama.
Lebih lanjut, OJK juga telah menyiapkan sistem perizinan dan pendaftaran digital, seperti Sistem Perizinan Terintegrasi (SPRINT) dan Gerbang Pertukaran Data OJK, guna mempercepat persetujuan prinsip serta meminimalkan birokrasi.
Identifikasi Investor
Selain regulasi baru, OJK juga memperkenalkan aturan terkait nomor identifikasi investor (SID) bagi setiap nasabah yang bertransaksi di pasar derivatif keuangan.
Identifikasi ini harus diselesaikan dalam jangka waktu enam bulan, dengan opsi perpanjangan jika diperlukan.
Inarno menegaskan, pihaknya telah berkorespondensi dengan 113 entitas pelaku pasar derivatif keuangan yang terdampak kebijakan ini, guna memberikan pemahaman yang jelas mengenai mekanisme transisi, hingga prosedur persetujuan prinsip.
“Kami telah berkorespondensi kepada 113 entitas pelaku pasar derivatif keuangan dengan underlying asset berupa efek telah kita lakukan untuk memberikan penjelasan mengenai mekanisme proses pengajuan persetujuan prinsip, serta mekanisme pelaporan dalam masa transisi dua tahun termasuk kanal komunikasi yang tersedia,” ujar Inarno.
(Dhera Arizona)