IDXChannel - Bursa Efek Indonesia (BEI) menginformasikan adanya indikasi pola transaksi yang tidak wajar di luar kebiasaan (Unusual Market Activity) pada dua saham. Dua saham tersebut adalah PT Bintang Oto Global Tbk (BOGA) dan PT Impack Pratama Industri Tbk (IMPC).
"Pengumuman UMA tidak serta merta menunjukkan adanya pelanggaran terhadap peraturan perundang-undangan di bidang Pasar Modal," tulis Kepala Divisi Pengawasan Transaksi BEI, Lidia M Panjaitan dalam keterbukaan informasi BEI, Rabu (21/4/2021).
Informasi terakhir mengenai BOGA adalah Informasi tanggal 9 April 2021 yang dipublikasikan melalui website PT Bursa Efek Indonesia terkait laporan bulanan registrasi pemegang efek.
Sementara itu, informasi terakhir mengenai IMPC adalah informasi tanggal 19 April 2021 yang dipublikasikan melalui website PT Bursa Efek Indonesia terkait penyampaian laporan keuangan tahunan.
Sehubungan dengan terjadinya Unusual Market Activity atas saham BOGA dan IMPC, Bursa saat ini sedang mencermati perkembangan pola transaksi saham ini. Oleh karena itu para investor diharapkan untuk: