1. Emiten tidak melakukan kegiatan usaha sebagai berikut:
- Perjudian dan permainan yang tergolong judi;
- Perdagangan yang dilarang menurut syariah, antara lain:
- Perdagangan yang tidak disertai dengan penyerahan barang/jasa;
- Perdagangan dengan penawaran/permintaan palsu;
- Jasa keuangan ribawi, antara lain:
- Bank berbasis bunga; dan
- Perusahaan pembiayaan berbasis bunga;
- Jual beli risiko yang mengandung unsur ketidakpastian (gharar) dan/atau judi (maisir), antara lain asuransi konvensional;
- Memproduksi, mendistribusikan, memperdagangkan, dan/atau menyediakan antara lain:
- Barang atau jasa haram zatnya (haram li-dzatihi);
- Barang atau jasa haram bukan karena zatnya (haram lighairihi) yang ditetapkan oleh DSN MUI;
- Barang atau jasa yang merusak moral dan/atau bersifat mudarat;
- Melakukan transaksi yang mengandung unsur suap (risywah).
2. Emiten memenuhi rasio-rasio keuangan sebagai berikut:
- Total utang yang berbasis bunga dibandingkan dengan total aset tidak lebih dari 45 persen (empat puluh lima perseratus); dan
- Total pendapatan bunga dan pendapatan tidak halal lainnya dibandingkan dengan total pendapatan usaha (revenue) dan pendapatan lain-lain tidak lebih dari 10 persen (sepuluh perseratus);
(YNA)