IDXChannel - Manajemen PT Garuda Indonesia (Persero) Tbk (GIAA) menjawab perihal adanya keberatan karyawan Perseroan terkait pemotongan gaji bersifat final sebesar 30-50 persen.
Dikutip dari keterbukaan informasi BEI, manajemen Garuda menjelaskan, pandemi Covid-19 yang terjadi mulai awal tahun 2020 telah memberikan dampak yang siginifikan, terutama bagi industri penerbangan tanah air. Selain itu, tekanan kinerja yang cukup berat juga tak terelakkan dialami Perseroan sebagai dampak implementasi kebijakan pembatasan pergerakan dan wilayah yang diberlakukan dalam upaya percepatan penanggulangan pandemi Covid-19.
"Kondisi tersebut tentunya mengharuskan Perseroan untuk melakukan upaya dan langkah strategis agar tetap dapat bertahan serta sebagai upaya untuk mempercepat pemulihan kinerja, dimana salah satu langkah yang ditempuh adalah melakukan pemotongan sementara gaji karyawan sebesar 30-50 persen yang pada dasarnya merupakan upaya menjaga keberlangsungan operasional Perseroan melalui pengelolaan cost dan cash flow menyesuaikan dengan kondisi dan demand yang ada," tulis keterangan manajemen Garuda Indonesia dikutip, Selasa (19/10/2021).
Adapun Perseroan secara berkelanjutan juga terus menjalankan berbagai langkah strategis lainnya dalam mengelola cost structure, yang antara lain dilakukan melalui efisiensi biaya operasional, restrukturisasi biaya sewa pesawat maupun biaya penunjang lainnya.
Terkait dengan adanya keberatan karyawan atas kebijakan tersebut, manajemen Garuda menyebut pihaknya berkomitmen untuk membuka komunikasi guna dapat menyampaikan pemahaman kepada seluruh stakeholders-termasuk karyawan terkait latar belakang pemberlakukan kebijakan ini yaitu yang didasari oleh kondisi tekanan kinerja yang dialami Perseroan imbas kondisi pandemi Covid-19.