"OJK sudah melakukan public hearing untuk penyesuaian POJK 51. Mulai 1 Januari 2027 sustainability report akan mengacu pada PSAK 1 dan PSAK 2 yang mengadopsi IFRS S1 dan IFRS S2. Jadi nanti akan ada translasi dari sustainability report ke financial impact terhadap perusahaan," katanya.
Ia menjelaskan, pendekatan tersebut akan membantu investor memperoleh gambaran yang lebih jelas mengenai risiko dan peluang yang dihadapi perusahaan akibat perubahan iklim maupun isu keberlanjutan lainnya.
Sebagai contoh, Yuliana menyebut Nestlé yang mengembangkan varietas kopi robusta yang lebih tahan terhadap perubahan iklim untuk mengantisipasi penurunan produktivitas akibat cuaca ekstrem. Menurutnya, contoh tersebut menunjukkan bagaimana perusahaan mulai mengintegrasikan isu keberlanjutan ke dalam strategi bisnisnya.
Selain perubahan standar pelaporan, Yuliana menilai perusahaan juga perlu meningkatkan tingkat kematangan (maturity) penerapan ESG. Menurutnya, ESG tidak seharusnya berhenti pada pemenuhan kewajiban regulasi, tetapi berkembang menjadi bagian dari strategi perusahaan.
"Kalau sudah berada pada level strategic advantage, board akan mulai bertanya bagaimana ESG bisa membantu perusahaan memenangkan persaingan dan menciptakan value bagi perusahaan," ujarnya.