Transaksi fasilitas pinjaman revolving 1 dan 2 ini disebut sebagai transaksi material dikarenakan pelaksanaan transaksi di atas memiliki nilai lebih dari 50 persen dari ekuitas perseroan.
"Tidak ada dampak material dari kejadian, informasi, atau fakta material terhadap kondisi keuangan perseroan, kecuali adanya kewajiban pembayaran bunga dan pokok pinjaman secara periodik," kata manajemen.
(FAY)