Selain itu, OJK resmi menerbitkan Peraturan OJK (POJK) Nomor 10 Tahun 2026 mengenai perubahan atas POJK Nomor 14 Tahun 2023 tentang Perdagangan Karbon Melalui Bursa Karbon, yang diperkuat dengan Peraturan Anggota Dewan Komisioner (PADK) OJK Nomor 6 Tahun 2026. Aturan ini mempertegas aspek teknis unit karbon, perizinan, tata kelola, hingga permodalan penyelenggara bursa.
Dari aspek penegakan hukum sepanjang tahun 2026 hingga akhir Juli, OJK telah menjatuhkan sanksi administratif berupa denda sebesar Rp91,09 miliar kepada 104 pihak.
Sanksi tegas lainnya mencakup dua pencabutan izin, satu pembatalan Surat Tanda Terdaftar (STTD), enam pembekuan izin, sembilan peringatan tertulis, serta delapan perintah tertulis atas berbagai pelanggaran di sektor PMDK.
“Dan ada dua sanksi pencabutan izin ada satu sanksi pembatalan surat tanda terdaftar atau STTD ada enam sanksi pembekuan izin ada sembilan sanksi peringatan tertulis serta ada delapan sanksi perintah tertulis,” ujar Hasan.
(Dhera Arizona)