Kementerian dan Lembaga (K/L) saat ini sedang mendata dan mengevaluasi paket stimulus kedua yang dikeluarkan pada Jumat 13 Maret 2020 lalu.
Sekadar diketahui bahwa dalam paket stimulus kedua terdapat paket stimulus fiskal dan nonfiskal. Dari sisi fiskal, pemerintah merelaksasi Pajak Penghasilan pasal 21 (PPh Pasal 21).
Relaksasi diberikan melalui skema PPh Pasal 21 ditanggung pemerintah (DTP) sebesar 100 persen atas penghasilan dari pekerja dengan besaran sampai dengan Rp200 juta pada sektor industri pengolahan.
Kemudian stimulus nonfiskal yang bertujuan untuk lebih memberikan dorongan terhadap kegiatan ekspor-impor. (*)