sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

Redam Dampak Korona, Airlangga Siapkan Paket Stimulus Ekonomi Jilid III

Market news editor Fahmi Abidin
18/03/2020 09:45 WIB
Upaya meredam dampak ekonomi dari penyebaran virus korona terus diusahakan Pemerintah, salah satunya menyiapkan paket stimulus ekonomi lanjutan atau ketiga.
Redam Dampak Korona, Airlangga Siapkan Paket Stimulus Ekonomi Jilid III. (Foto: Ist)
Redam Dampak Korona, Airlangga Siapkan Paket Stimulus Ekonomi Jilid III. (Foto: Ist)

IDXChannel - Upaya meredam dampak ekonomi dari penyebaran virus korona terus diusahakan Pemerintah, salah satunya menyiapkan paket stimulus ekonomi lanjutan atau ketiga.

Diungkapkan Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto Paket stimulus ketiga tersebut dirumuskan berdasarkan evaluasi stimulus satu dan dan dua yang sudah dikeluarkan pemerintah beberapa waktu lalu.

"Terkait stimulus satu dan dua, kami sudah diminta Pak Menko (Airlangga Hartarto) untuk melakukan evaluasi dan monitoring karena perkembangannya begitu cepat, kita sudah mulai menyiapkan stimulus lanjutan apakah disebut tiga atau apa, dengan berdasarkan evaluasi stimulus satu dan dua," ucap Sekretaris Menteri Koordinator Bidang Perekonomian (Sesmenko Perekonomian) Susiwijono di kantornya, Selasa (17/3/2020).

Ditambahkan Susiwijono, terdapat beberapa kebijakan yang akan dikeluarkan dalam rumusan stimulus ekonomi tersebut. Meski begitu, dia menyebut, kebijakan ini salah satunya untuk mendukung pelaksanaan social distancing.

"Pasti ada beberapa kebijakan yang akan kita keluarkan sekarang sedang kita matangkan dulu. Salah satunya adalah kebijakan untuk mendukung social distancing ini," katanya seperti dikutip iNews, Rabu (18/3/2020).

Kementerian dan Lembaga (K/L) saat ini sedang mendata dan mengevaluasi paket stimulus kedua yang dikeluarkan pada Jumat 13 Maret 2020 lalu.

Sekadar diketahui bahwa dalam paket stimulus kedua terdapat paket stimulus fiskal dan nonfiskal. Dari sisi fiskal, pemerintah merelaksasi Pajak Penghasilan pasal 21 (PPh Pasal 21).

Relaksasi diberikan melalui skema PPh Pasal 21 ditanggung pemerintah (DTP) sebesar 100 persen atas penghasilan dari pekerja dengan besaran sampai dengan Rp200 juta pada sektor industri pengolahan.

Kemudian stimulus nonfiskal yang bertujuan untuk lebih memberikan dorongan terhadap kegiatan ekspor-impor. (*)

Halaman : 1 2
Advertisement
Advertisement