Hal tersebut dalam rangka memberikan gambaran yang sesungguhnya atas posisi keuangan BUMI, serta perseroan memiliki keyakinan yang kuat untuk bisa mempertahankan status kelangsungan usahanya dan untuk terus berkembang dengan baik di masa mendatang.
Perseroan menyampaikan informasi sebagaimana tertuang dalam Informasi Kepada Pemegang Saham ini sebagai pemenuhan persyaratan yang ditetapkan dalam Peraturan IX.L.1 dan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 31/POJK.04/2015 tentang Keterbukaan Informasi atas Informasi atau Fakta Material oleh Emiten atau Perusahaan Publik.
Berkaitan dengan hal tersebut, BUMI bermaksud meminta persetujuan dari para Pemegang Saham Perseroan dalam Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa (RUPSLB) pada 30 Mei 2024 mendatang untuk melakukan Rencana Kuasi Reorganisasi.
Secara singkat, BUMI bermaksud melakukan Rencana Kuasi Reorganisasi dengan cara mengeliminasi akumulasi rugi (defisit) dengan menggunakan posisi agio saham yang merupakan selisih lebih antara setoran modal dengan nilai nominal saham.
Oleh karena itu, sebagai langkah selanjutnya, jelas manajemen BUMI, perseroan akan melakukan restrukturisasi terhadap modal melalui Rencana Kuasi Reorganisasi, yaitu dengan cara mengeliminasi akumulasi rugi (defisit) dengan saldo agio saham.