Dengan pendekatan tersebut, Perseroan melihat peluang untuk menciptakan model bisnis properti berbasis ekosistem yang mampu menghasilkan pendapatan berulang serta meningkatkan nilai tambah portofolio aset.
Sebagai informasi, Perseroan juga terus memperkuat komitmen terhadap Tata Kelola Perusahaan yang Baik (Good Corporate Governance/GCG).
Repower telah menyelesaikan seluruh kewajiban pembayaran denda administratif yang sebelumnya dikenakan oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK) sebagai bentuk komitmen Perseroan dalam meningkatkan kepatuhan terhadap regulasi serta memperkuat tata kelola perusahaan.
"Dengan berbagai langkah strategis tersebut, Repower optimistis mampu memperkuat fundamental bisnis, memperluas sumber pertumbuhan baru, serta meningkatkan nilai jangka panjang bagi para pemegang saham," ujarnya.
(NIA DEVIYANA)