sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

Resmi Diteken Pemerintah, Kini Investor Bisa Pilih Bentuk Kontrak Migas

Market news editor Fahmi Abidin
03/08/2020 11:00 WIB
Pemerintah melalui Kementerian ESDM secara resmi memberikan keleluasaan bagi investor untuk memilih bentuk kontrak kerja sama minyak dan gas bumi.
Resmi Diteken Pemerintah, Kini Investor Bisa Pilih Bentuk Kontrak Migas. (Foto: Ist)
Resmi Diteken Pemerintah, Kini Investor Bisa Pilih Bentuk Kontrak Migas. (Foto: Ist)

Pasal 2 ayat 2 menyatakan, penetapan bentuk dan ketentuan pokok kontrak kerja sama dapat menggunakan bentuk: a. Kontrak Bagi Hasil Gross Split, b. Kontrak Bagi Hasil dengan mekanisme pengembalian biaya operasi, c. Kontrak kerja sama lainnya.

Selanjutnya dalam Pasal 2 ayat 3, dalam hal Menteri (ESDM) menetapkan bentuk dan ketentuan pokok kontrak kerja sama sebagaimana dimaksud pada ayat 2, paling sedikit memuat persyaratan yaitu kepemilikan sumber daya alam tetap di tangan Pemerintah sampai pada titik penyerahan, pengendalian manajemen operasi berada pada SKK Migas dan modal dan resiko seluruhnya ditanggung Kontraktor.

"Kontrak Bagi Hasil Gross Split sebagaimana dalam Pasal 2 ayat 2 huruf a, menggunakan mekanisme bagi hasil awal (base split) yang dapat disesuaikan berdasarkan komponen variabel dan komponen progresif," demikian petikan Pasal 4.

Pasal 25 juga diubah sehingga menjadi: a. Kontrak kerja sama yang telah ditandatangani sebelum Permen ini ditetapkan, dinyatakan tetap berlaku sampai dengan tanggal berakhirnya kontrak yang bersangkutan; b. Dihapus; c. Kontraktor yang kontrak kerja samanya telah ditandatangani sebelum Permen ini ditetapkan, dapat mengusulkan perubahan bentuk kontrak kerja samanya menjadi Kontrak Bagi Hasil Gross Split; d. Dalam hal Kontraktor mengusulkan perubahan bentuk kontrak kerja sama sebagaimana dimaksud dalam huruf c, biaya operasi dapat diperhitungkan menjadi tambahan split bagian Kontraktor sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat 1; e. Terhadap penunjukan PT Pertamina (Persero) atau afiliasinya sebagai pengelola wilayah kerja baru yang kontrak kerja samanya belum ditandatangani, Menteri menetapkan bentuk kontrak kerja samanya. Aturan tersebut menghapus Pasal 25A. (*)

Halaman : 1 2 Lihat Semua
Advertisement
Advertisement